PEMDES merupakan singkatan dari Pemerintah Desa yaitu struktur pemerintahan yang berada di tingkat paling bawah dari struktur pemerintahan di Indonesia yang berada di bawah pemerintahan kabupaten/kota dan provinsi. Pemerintah desa bertanggung jawab atas pengelolaan dan pembangunan di tingkat desa.
Pemerintah desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh warga desa. Kepala Desa memiliki wewenang untuk mengambil keputusan dan membuat kebijakan dalam hal pengelolaan dan pembangunan di desa, serta bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain Kepala Desa, pemerintah desa juga terdiri dari perangkat desa lainnya, seperti Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, Kepala Dusun, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa.
Di perkotaan, struktur pemerintahan di tingkat paling bawah dari struktur pemerintahan di Indonesia adalah KELURAHAN.
#singkatanpemdes
Dipost : 08 Mei 2023 | Dilihat : 4627
Share :