KASI singkatan dari Kepala Seksi yang merupakan jabatan yang ada dalam struktur organisasi pemerintahan desa di Indonesia. Kepala Seksi merupakan pimpinan pada bagian tertentu yang spesifik dan memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas sesuai dengan bidangnya.
Di dalam pemerintahan desa, terdapat beberapa seksi yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, di antaranya:
-Kepala Seksi Pemerintahan
-Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
-Kepala Seksi Pelayanan
-Kepala Seksi Pembangunan
Tugas utama Kepala Seksi adalah menyusun rencana, program, dan kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing, serta melaksanakan dan mengawasi kegiatan-kegiatan tersebut. Kepala Seksi juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tugas-tugas yang dilakukan oleh staf di bawahnya dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu.
Beberapa tugas konkret dari Kepala Seksi di pemerintahan desa antara lain:
1. Menyusun rencana, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan bidangnya masing-masing, seperti pemerintahan, kesejahteraan rakyat, pelayanan, dan pembangunan.
2. Melaksanakan dan mengawasi kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan, termasuk penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi.
3. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dengan perangkat desa lainnya serta instansi dan organisasi lain di luar desa yang terkait dengan bidangnya.
4. Menyusun laporan kegiatan dan hasil kerja untuk disampaikan kepada pimpinan dan instansi terkait.
Kepala Seksi di pemerintahan desa biasanya diangkat oleh Kepala Desa atau oleh instansi terkait, seperti Dinas Pemerintahan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.
#singkatankasi
Dipost : 08 Mei 2023 | Dilihat : 6312
Share :