KADES singkatan dari Kepala Desa, yaitu jabatan kepemimpinan tertinggi di tingkat desa dalam pemerintahan Indonesia. Kepala Desa merupakan pemimpin yang dipilih oleh masyarakat desa melalui Pemilihan Kepala Desa (PILKADES). Tugas utama Kepala Desa adalah mengelola dan mengatur urusan pemerintahan desa, serta memimpin pelaksanaan pembangunan desa.
Kepala Desa memiliki wewenang untuk mengambil keputusan dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pemerintahan desa, seperti mengangkat dan memberhentikan staf pemerintahan desa, mengelola keuangan desa, mengatur dan mengawasi pelaksanaan program-program pembangunan desa, dan menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah desa.
Kepala Desa juga berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa antar warga desa dan antara desa dengan pihak luar. Selain itu, Kepala Desa juga memiliki peran dalam menjaga dan memelihara adat istiadat serta kearifan lokal yang ada di desa.
Pada struktur di tingkat paling bawah yang lain yakni KELURAHAN, jabatan kepemimpinan tertinggi dipegang oleh LURAH atau Kepala Kelurahan. Lurah tidak dipilih secara langsung dalam pemilihan umum oleh warga melainkan diangkat oleh pemerintah setempat. Lurah memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola dan mengatur urusan pemerintahan dan pembangunan di wilayah kelurahan atau lingkungan yang dipimpinnya.
Tugas utama Lurah meliputi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan atau lingkungan, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, dan pelayanan kepada masyarakat. Lurah juga bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kelurahan atau lingkungan serta menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara warga. Lurah bekerja di bawah koordinasi Camat atau Kepala Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Wali Kota atau Bupati setempat.
#singkatankades
Dipost : 08 Mei 2023 | Dilihat : 6597
Share :