Kedungboto - Sosialisasi dan Fasilitasi Pembentukan Satgas Adat Tingkat Desa

Sosialisasi dan Fasilitasi Pembentukan Satgas Adat Tingkat Desa

Satuan tugas (satgas) adat desa adalah sebuah kelompok yang terdiri dari beberapa orang yang bertanggung jawab dalam menjaga, memelihara, dan mengembangkan adat dan kebudayaan di suatu desa. Satuan tugas adat desa biasanya dibentuk oleh pemerintah desa dan diangkat oleh kepala desa atau lembaga adat setempat.

Tugas dari satuan tugas adat desa antara lain adalah:
1. Menjaga kelestarian adat dan kebudayaan di desa
2. Mengembangkan dan memperkenalkan adat dan kebudayaan desa kepada masyarakat
3. Mengorganisir acara adat seperti upacara adat dan tradisi desa
4. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam acara adat
5. Mengkoordinasikan dengan instansi pemerintah dan lembaga adat lain dalam menjalankan tugasnya.
6. Satuan tugas adat desa memiliki peran yang penting dalam memelihara dan mengembangkan adat dan kebudayaan di desa, sehingga generasi muda dapat memahami dan melestarikan warisan budaya yang dimiliki oleh desa tersebut.

Karena aspek-aspek tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Kendal menyelenggarakan Sosialisasi dan Fasilitasi Pembentukan Satgas Adat Tingkat Desa pada Senin, 13 Maret 2023 yang diikuti oleh Kepala Desa se-Kabupaten Kendal.

Keberadaan Satgas Adat Desa di masa sekarang ini dipandang sangat penting karena dengan menjaga adat dan kebudayaan, kita dapat memperkuat identitas budaya, melestarikan peninggalan budaya, memperkaya toleransi dan keanekaragaman, meningkatkan pariwisata, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. Oleh karena itu, menjaga adat dan kebudayaan merupakan tanggung jawab bersama untuk memperkuat jati diri dan kekayaan budaya kita sebagai bangsa.

Kontributor:
Ina Kristiyani, Kepala Desa Kedungboto


Dipost : 13 Maret 2023 | Dilihat : 904

Share :