Kedungboto - Monitoring Penempelan Pengumuman DPSHP oleh KPU Kab. Kendal

Monitoring Penempelan Pengumuman DPSHP oleh KPU Kab. Kendal

Setelah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Jum'at, 12 Mei 2023, dimana terdapat sebanyak 798.155 pemilih yang terdiri dari 400.558 pemilih laki-laki dan 397.597 pemilih perempuan, KPU Kabupaten Kendal melakukan monitoring penempelan pengumuman DPSHP di 60 desa di Kabupaten Kendal. Desa-desa yang dimonitoring dipilih secara acak dan monitoring dilakukan oleh beberapa tim.

Salah satu tim monitoring yang diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, melakukan monitoring di Kecamatan Kaliwungu Selatan, Singorojo, Boja, dan Limbangan pada Kamis, 18 Mei 2023.

Di Kecamatan Limbangan, monitoring dilakukan di Desa Tabet, Limbangan, Tambahsari, dan Kedungboto. Selain tim monitoring dari KPU Kabupaten Kendal yang terdiri dari Ketua KPU dan jajarannya, PPK Kecamatan Limbangan juga mendampingi monitoring di 4 desa tersebut. Di sela-sela monitoring, Ketua KPU juga berbincang-bincang dengan PPK dan PPS, menyampaikan terkait tahapan-tahapan yang akan datang, menanyakan kendala, memberikan solusi, serta memberikan motivasi kepada PPK dan PPS.

Disampaikan oleh anggota PPK Kecamatan Limbangan, Ahmad Hasan Sidiq yang mengikuti monitoring tersebut, semua PPS Desa sudah menempelkan pengumuman DPSHP di Balai Desa masing-masing. Penempelan pengumuman DPSHP yang dilakukan pada tanggal 17 sampai dengan 23 Mei 2023 dimaksudkan agar masyarakat dapat mengakses data tersebut dengan mudah. Bilamana ada tanggapan atau masukan terkait DPSHP, pengawas, peserta pemilu dan masyarakat dapat menyampaikan ke PPS atau PPK masing-masing, atau ke Kantor KPU Kabupaten Kendal agar segera ditindaklanjuti sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan.

Dalam monitoring tersebut, KPU Kabupaten Kendal menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk proaktif dan melakukan crosscheck data yang telah diumumkan oleh PPS. Apabila ditemukan kesalahan data, tidak sesuai, atau belum masuk ke daftar pemilih, agar langsung menghubungi PPS atau PPK masing-masing atau ke Kantor KPU Kabupaten Kendal. Secara online, pengecekan juga dapat dilakukan dengan mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.

Sumber: Website Kecamatan Limbangan


Dipost : 19 Mei 2023 | Dilihat : 1701

Share :