Kedungboto - Mengenal Alur Penyusunan dan Penetapan RPJM Desa sesuai Permendesa No. 17 Tahun 2019

Mengenal Alur Penyusunan dan Penetapan RPJM Desa sesuai Permendesa No. 17 Tahun 2019

Alur Penyusunan dan Penetapan RPJM Desa telah diatur pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui tahapan sebagai berikut:

Tahapan penyusunan RPJM Desa diawali dengan pelaksanaan Musyawarah Desa, dengan agenda:

1. Penyampaian Visi Misi Kepala Desa terpilih
2. Pandangan pokok-pokok pikiran BPD
3. Aspirasi dari unsur masyarakat yang hadir.

Selanjutnya Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM Desa yang terdiri dari berbagai unsur di masyarakat guna melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa dengan memperhatikan Program Strategis Kabupaten.

Tim Penyusun RPJMDes juga melakukan pengkajian keadaan desa melalui musyawarah dusun/kelompok untuk mendapatkan kondisi objektif desa dengan cara:

1. Penyusunan peta sosial dan kalender musim,
2. Pemetaan aset dan potensi aset desa,
3. Pemutakhiran data informasi pembangunan desa dengan pendataan potensi dan masalah desa,
4. Penggalian gagasan dusun dan kelompok.

Berdasarkan hasil pengkajian keadaan desa tersebut, oleh Tim Penyusun disusunlah rancangan RPJMDes dan diserahkan kepada Kepala Desa untuk diperiksa dan selanjutnya dibahas di Musrenbang Desa Penyusunan Rancangan RPJM Desa, dengan agenda:

1. Penyampaian hasil penyelarasan arah pembangunan kabupaten dan pengkajian keadaan desa,
2. Pembahasan pembidangan dan penyusunan prioritas setiap bidang melalui diskusi kelompok bidang (penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat). Hasil diskusi kelompok dituangkan dalam Matrik Rencana Program dan Kegiatan,
3. Penyampaian hasil diskusi kelompok bidang dalam rapat pleno.

Dari hasil tersebut BPD sebagai badan legislatif desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa, dilanjutkan dengan Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang RPJMDes.

Setelah RPJMDes resmi diundangkan sebagai Perdes, maka dilaksanakan Sosialisasi RPJMDes.

 

Dikumpulkan dari berbagai sumber oleh:
Generasi Krupuk Gendar

Referensi:
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, KEMENDESA.


Dipost : 21 Februari 2023 | Dilihat : 2753

Share :