Kedungboto - Rapat Kerja Penyelesaian Rekom Untuk Pencairan DD dan ADD tahap 1, dan Pembuatan DPA

Rapat Kerja Penyelesaian Rekom Untuk Pencairan DD dan ADD tahap 1, dan Pembuatan DPA

Sebagai bagian dari pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Desa Kedungboto ngebut menyelesaikan rekom untuk pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap 1. Kegiatan ini diiringi dengan pembuatan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Bertempat di Kantor Desa Kedungboto pada Rabu, 22 Februari 2023, Kepala Desa memimpin aparatur desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur, dan Kasi guna melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pencairan dana pembangunan yang terdiri dari DD dan ADD Tahap 1 (ihat perbedaan DD dan ADD di tautan ini).

Sebagaimana kita ketahui, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes.

DPA disusun oleh Kaur ataupun Kasi sesuai bidang tugasnya. Selanjutnya dokumen ini diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan disetujui oleh Kepala Desa. Dasar hukumnya adalah Pemendagri No. 20 Tahun 2018, dimana di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Sekretaris Desa mempunyai tugas melakukan verifikasi terhadap DPA, sedangkan Kepala Desa selaku PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa) mempunyai kewenangan menyetujui DPA.

Ketertiban dalam penyelesaian dokumen-dokumen keuangan ini sangat penting agar kegiatan pembangunan desa dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal, efektif, dan efisien.

 

Kontributor:
Ina Kristiyani, Kepala Desa Kedungboto


Dipost : 22 Februari 2023 | Dilihat : 554

Share :