Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, keduanya terdengar sama dan juga terkait dengan desa. Namun sebenarnya keduanya punya perbedaan yang jangan sampai disalah-artikan. Perbedaan utamanya adalah pada sumber dana tersebut.
Dana Desa sendiri bersumber dari APBN yang menjadi kewajiban dari Pemerintah Pusat yang kemudian ditransfer ke Rekening Kas Desa atau RKD sebagai penyimpanan sementara. Penggunaan Dana Desa itu sendiri akan diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yang merupakan kewajiban dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kota. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan jika alokasi dana desa berasal dari APBD Kabupaten atau Kota yang sumbernya berasal dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah. Alokasinya sendiri melalui dana perimbangan yang dihitung minimal sebesar 10% dari DAU atau Dana Alokasi Umum ditambah DBH atau Dana Bagi Hasil. Dana tersebut juga kemudian ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD).
Dipost : 22 Februari 2023 | Dilihat : 4642
Share :