
Desa Kedungboto - Sosialisasi Peraturan Bupati Kendal No 45 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa diadakan pada hari Senin Tanggal 1 Desember 2025 di Ruang Abdi Praja SETDA Kab Kendal .
Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Desa Dan Bendahara se Kabupaten Kendal dan Agenda sosialisasi ini adalah menjelaskan tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran alokasi dana desa sesuai dengan Peraturan Bupati Kendal No 45.
Dalam sosialisasi ini, Bapak Yanuar Fatoni S.STP. Kepala Dinas Dispermasdes Kabupaten Kendal juga Sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pengalokasian dan penyaluran alokasi dana desa, antara lain tentang perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan desa.
Semua yang Hadir sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi ini dan memberikan pertanyaan serta saran tentang pelaksanaan alokasi dana desa. Sosialisasi ini berakhir dengan kesimpulan bahwa alokasi dana desa harus digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan
Dipost : 01 Desember 2025 | Dilihat : 913
Share :