Seteleh melalui proses penyusunan sesuai dengan Permendesa No. 17 Tahun 2019, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Kedungboto akhirnya ditetapkan dalam Musyawarah Desa Kedungboto pada tanggal 8 Maret 2023 jam 19:00-21:30 bertempat di Balai Rakyat Desa Kedungboto, Jl. Selo Arjuno, Desa Kedungboto.
Musyawarah Desa yang diikuti oleh RT, RW, Perangkat Desa, Pendamping Desa, PKK, KPMD, LPMD, BPD, dan Forkopimcam ini terbuka untuk umum. Diawali pemaparan mengenai garis-garis besar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Kedungboto, secara musyawarah mufakat RPJMDes 2022-2028 ditetapkan. Dokumen RPJMDes yang sudah ditetapkan tersebut kemudian oleh Tim Penyusun diserahkan kepada Kepala Desa Kedungboto Ina Kristiyani untuk dijadikan acuan kebijakan pengelolaan Pemerintahan Desa.
Setelah RPJMDes ditetapkan pada Musdes tgl 8 Maret 2023 tersebut, selanjutnya diundangkan menjadi Perdes No. 04 Tahun 2023, diundangkan oleh Sekretaris Desa tgl 9 Maret 2023, dan dicatat dalam Lembaran Desa No 04/2023. Dengan diundangkannya RPJMDes menjadi Perdes, maka telah terbentuk payung hukum yang legal yang akan dijadikan acuan arah pembangunan Desa Kedungboto untuk periode 6 tahun (2022-2028).
Selanjutnya, RPJMDes yang merupakan informasi publik tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat agar semua pihak terkait mengetahui, memahami, mengikuti, dan mengawasi arah pembangunan yang sudah disepakati bersama.
Berikut ini dokumentasi foto Musyawarah Desa Penetapan RPJMDes 2022-2028 Desa Kedungboto:
Sedangkan berikut ini arsip publikasi di website ini mengenai proses penyusunan RPJMDes hingga ditetapkan:
1. Musyawarah Desa Persiapan Awal dan Pembentukan Tim Penyusun.
2. Musyawarah Dusun.
3. Musyawarah Dusun.
4. Musyawarah Dusun.
5. Rapat Pembahasan Rancangan RPJMDes.
6. Musyawarah Desa Rancangan RPJMDes.
7. Finalisasi Rancangan RPJMDes.
8. Musyawarah Desa Penetapan RPJMDes.
Kontributor:
Basri, Sekretaris Desa Kedungboto
Dipost : 09 Maret 2023 | Dilihat : 504
Share :