Kedungboto - Musyawarah Desa Rancangan RPJMDes

Musyawarah Desa Rancangan RPJMDes

Dalam Pengelolaan Keuangan Desa, selain asas transparansi dan akuntabilitas, juga ada asas lain yaitu; partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Keempat asas tersebut harus dipatuhi oleh Pengelola Keuangan Desa atau dalam bahasa yang berbeda disebut sebagai TAAT ASAS. Namun, taat asas tentu saja harus terwujud dalam tindakan.

Demikian pula yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kedungboto. Dalam rangka penyusunan RPJMDes 2022-2028, Pemerintah Desa berusaha semaksimal mungkin berada dalam koridor ketaat-asasan yang tinggi. Oleh karena itu, menyesuaikan dengan alur penyusunan yang sudah memasuki tahap akhir, Rancangan RPJMDes 2022-2028 yang sudah disusun oleh Tim 11 dirembug dalam Musyawarah Desa. 

Bertempat di Balai Rakyat Desa Kedungboto pada Rabu 22 Februari 2023 jam 20:00 digelar Musyarawah Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa, Ina Kristiyani. Adapun Musyawarah Desa Rancangan RPJMDes ini diikuti Tim Penyusun Rancangan RPJMDes atau Tim 11, Tim Pemantau dari Kecamatan Limbangan, Lembaga-lembaga Desa antara lain; BPD, KPMD, LPMD, PKK, RT RW, Karang Taruna, dan tokoh-tokoh masyarakat. Dalam sesi akhir Musyawarah Desa ini, Rancangan RPJMDes disepakati oleh seluruh peserta rapat musyawarah. Kehadiran peserta Musyawarah Desa yang mencapai 40 orang dari berbagai unsur ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat di Desa Kedungboto sudah cukup baik.

Selanjutnya, Rancangan RPJMDes dipersiapkan untuk ditetapkan menjadi Perdes.

Kontributor:
Mariyadi Wibowo; Anggota Tim 11


Dipost : 23 Februari 2023 | Dilihat : 621

Share :