Seperti telah dipublikasikan sebelumnya bahwa warga Dusun Jingkol menyelenggarakan rembug warga untuk persiapan Idul Fitri, pada hari ini Senin, 17 April 2023, kegiatan pertamanya sudah mulai dilaksanakan yakni amil zakat Masjid Al Amin menerima dan menyalurkan zakat fitrah.
Penerimaan dan penyaluran zakat fitrah sesuai dengan fatwa MUI bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (dalam hal ini makanan pokok setempat adalah beras). Sedangkan kadar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 1 sha’ yang apabila dikonversikan ke dalam bentuk beras menjadi 2,7 kg atau sebanyak 3,5 liter.
Menurut fatwa MUI pula, menyegerakan membayar zakat fitrah sejak awal Ramadhan hukumnya diperbolehkan. Bahkan, bisa juga membayarkan zakat sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri. Jika mengeluarkan zakat fitrah setelah salat Idulfitri, maka tidak termasuk lagi zakat fitrah dan tidak sah hukumnya, akan tetapi masuknya sebagai sedekah biasa. Jadi, memang lebih baik tidak menunda-nunda membayar zakat fitrah.
Oleh karena itu amil zakat Masjid Al Amin pun menyegerakan penyaluran zakat fitrah yang diterima dari pada muzakki kepada para mustahik di Dusun Jingkol, Desa Kedungboto.
Kontributor:
Mistari, Kepala Dusun Jingkol
Dipost : 18 April 2023 | Dilihat : 528
Share :