Kata NPWP muncul pada berita ke-3 dan ke-5 hari ini, Rabu 10 Mei 2023.
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak di Indonesia. Setiap orang atau badan hukum yang memiliki penghasilan atau melakukan transaksi ekonomi tertentu di Indonesia wajib memiliki NPWP.
NPWP memiliki fungsi sebagai identitas wajib pajak dan digunakan dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan perpajakan, seperti penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, dan lain-lain. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, NPWP diperlukan untuk melakukan kegiatan perpajakan, seperti mengajukan permohonan pengembalian pajak dan lain-lain.
Untuk mendapatkan NPWP, wajib pajak harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan mengisi formulir pendaftaran NPWP. Setelah pendaftaran selesai dan dokumen yang diperlukan diverifikasi, DJP akan memberikan NPWP kepada wajib pajak dalam waktu yang ditentukan.
Dalam beberapa kasus, DJP juga dapat memberikan sanksi atau denda kepada wajib pajak yang tidak memiliki atau tidak menggunakan NPWP. Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia untuk memiliki NPWP dan menggunakan nomor tersebut dalam setiap kegiatan perpajakan.
Dipost : 10 Mei 2023 | Dilihat : 4941
Share :