kedungboto.desa.id - Kamis Tanggal 31 Juli 2025 Petugas Pungut PBB melaksanakan kegiatan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada warga dusun yang memiliki tanah dan bangunan. di wilayah tersebut.juga Warga dusun yang memiliki tanah dan bangunan diwajibkan membayar PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petugas desa dan Petugas Pungut di Wilayah Dusun melakukan penarikan PBB dengan cara mendatangi warga dusun atau melalui tempat pembayaran yang telah ditentukan.
Warga dusun dapat melakukan pembayaran PBB secara tunai atau pembayaran melalui Bank yg di tentukan oleh Pemerintah Daerah .
Dipost : 31 Juli 2025 | Dilihat : 16
Share :