Bantuan sosial (bansos) adalah program bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit. Persyaratan penerima bansos dapat berbeda-beda tergantung pada program bansos yang diberikan, namun secara umum, beberapa persyaratan yang umumnya diperlukan adalah sebagai berikut:
KTP: Calon penerima bansos harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan data yang tercantum dalam database kependudukan.
Surat Keterangan Tidak Mampu: Calon penerima bansos harus mengajukan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa setempat. SKTM ini berisi informasi tentang kondisi ekonomi dan sosial dari calon penerima bansos.
Verifikasi Data: Calon penerima bansos harus menjalani proses verifikasi data yang dilakukan oleh pihak terkait, seperti dinas sosial atau badan penanggulangan bencana daerah.
Mempunyai tanggungan keluarga: Calon penerima bansos juga harus membuktikan bahwa mereka mempunyai tanggungan keluarga yang masih kecil atau tanggungan yang sangat berat.
Memenuhi kriteria program bansos yang diberikan: Setiap program bansos memiliki kriteria dan persyaratan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, calon penerima bansos harus memenuhi kriteria program bansos yang sedang diberikan.
Tidak memiliki penghasilan tetap atau mencukupi: Calon penerima bansos harus membuktikan bahwa mereka tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tidak memiliki harta atau aset yang cukup: Calon penerima bansos juga harus membuktikan bahwa mereka tidak memiliki harta atau aset yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Persyaratan penerima bansos dapat berbeda-beda tergantung pada program bansos yang diberikan. Oleh karena itu, sebaiknya calon penerima bansos memeriksa persyaratan yang ditetapkan oleh pihak terkait dan memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan tersebut sebelum mengajukan permohonan.
Pemerintah Desa Kedungboto sebagai salah satu badan publik yang menyalurkan bansos untuk warganya menetapkan beberapa persyaratan administrasi agar bansos benar-benar disalurkan kepada yang membutuhkan. Oleh karena itu pada Jum'at 31 Maret jam 08:00, Pemerintah Desa Kedungboto menggelar rapat Koordinasi Perangkat Desa yang membahas mengenai tertib administrasi bansos.
Dalam Rapat koordinasi Perangkat yang dipimpin oleh Kepala Desa Ina Kristiyani, ditekankan bahwa masing-masing Ketua RT harus mempunyai/menyimpan fotokopi KK, kartu jaminan sosial (BPJS), dan tata lingkungan warganya. Hal ini dimaksudkan agar pada saat ada penyaluran bansos, tidak direpotkan lagi oleh persyarakatan administrasi karena salinan persyaratan sudah dipegang oleh Ketua RT. Dengan demikian, bilamana ada penyaluran bansos, bisa dilakukan dengan cepat, tepat sasaran, tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
Rapat Koordinasi Perangkat ini juga dimaksudkan sebagai persiapan persiapan pembagian dana BPMT dan PKH pada hari Senin yang akan datang. Sebagaimana diketahui, pengambilan dana dana BPMT dan PKH di Kecamatan Limbangan dilakukan per tiga desa. Untuk Desa Kedungboto, pengambilan dananya di Desa Peron.
Sebagai agenda tambahan, pada rapat koordinasi ini juga membahas penyelesaian progam pembangunan dan administrasi pertanggungjawabannya.
Kontributor:
Sudiyono, Kaur Umum Desa Kedungboto
Dipost : 31 Maret 2023 | Dilihat : 604
Share :