Pemerintah desa merupakan penyelenggara pelayanan publik terkecil yang berhubungan langsung dengan masyarakat selaku penerima layanan. Dikarenakan peran strategis pemerintah desa tersebut sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan tersebut memberikan keleluasaan bagi desa untuk menjalankan local self government atau kewenangan penuh dalam mengatur rumah tangganya sendiri yang biasa disebut otonomi desa. Dengan begitu, segala kewenangan dan tanggung jawab wajib dilakukan pemerintah desa meliputi kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa pembinaan sampai dengan pemberdayaan masyarakat desa. Itu artinya, peran pemerintah desa sangat penting bagi masyarakat.
Salah satu upaya pemerintahan desa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat adalah melalui administrasi.
Secara sempit, administrasi dapat diartikan sebagai melayani dan membantu serta kegiatan catat-mencatat atau clerical work. Sedangkan secara luas, administrasi memiliki makna proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Di lingkup pemerintahan desa, administrasi desa adalah proses kegiatan pencatatan data dan informasi pada penyelenggaraan pemerintahan desa yang dicatat dalam buku administrasi desa. Dalam Pasal 1 Permendagri 47/2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, dijelaskan bahwa administrasi pemerintahan desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pemerintahan desa pada buku register desa yang meliputi administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan, administrasi pembangunan, dan administrasi lainnya. Dengan kata lain, kegiatan kecil yang dapat dilakukan agar administrasi desa dapat terwujud adalah dengan tertib administrasi desa.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Desa Kedungboto berupaya agar tercapai ketertiban administrasi yang baik. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa adminitrasi Desa Kedungboto masih banyak yang perlu diperbaiki. Oleh karena itu, pada Rabu, 22 Februari 2023 ini, Kepala Desa menggelar Rapat Kerja yang membahas program-program administrasi desa menuju ke Desa Kedungboto yang tertib administrasi. Rapat Kerja yang diikuti oleh seluruh Perangkat Desa Kedungboto ini diselenggarakan di Kantor Desa Kedungboto dengan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kedungboto, Ina Kristiyani.
Diharapkan, dengan semakin tertibnya administrasi desa, pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik dan terhindar dari maladministrasi. Masyarakat pun diharapkan berpartisipasi aktif dalam mendukung program peningkatan ketertiban administrasi desa antara lain dengan tertib melengkapi dokumen-dokumen pribadi dan keluarga.
Salah satu kasus terakhir yang berkaitan dengan kurangnya partisipasi masyarakat dalam hal tertib administrasi terjadi pada saat kegiatan Coklit oleh Pantarlih Desa Kedungboto. Menurut penjelasan Ketua PPS Desa Kedungboto (20/02), banyak ditemui kendala pencoklitan di lapangan yang disebabkan karena dokumen-dokumen dari masyarakat kurang lengkap.
Kontributor:
Mariyadi Wibowo, Kepala Dusun Kedungboto
Dipost : 22 Februari 2023 | Dilihat : 244
Share :