"Pak Jumarno, saya sudah gede nih, sudah punya KTP sendiri, sudah mandiri. Bisakah saya punya KK sendiri?" tanya seorang jomblo di Desa Kedungboto.
"Bisa!. Mari Pak Jumarno jelaskan."
Warga yang masih single atau belum menikah dapat membuat kartu keluarga (KK) sendiri, atau biasa disebut dengan memecah KK. Pasalnya, untuk pecah KK tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan. Artinya, seseorang yang sudah dewasa bisa memiliki kartu keluarga sendiri.
Syarat pembuatan KK perubahan/pecah KK adalah:
1. KK asli
2. Fotokopi buku nikah bila sudah kawin.
3. Fotokopi akta kelahiran
4. Fotokopi ijasah terakhir
5. Surat Pengantar Desa bila mengenai alasan perubahan
6. Materai 10000
7. File lain minta dari desa dan bisa dicetak di desa karena Desa Kedungboto sudah menjadi agen capil.
Semua berkas dimasukkan ke dalam map warna kuning.
Jadi, tidak perlu mengurus ke Dispendukcapil ya, gaes! Cukup diurus di Kantor Desa, Pak Jumarno siap membantu sampai beres.
"Kalau KK rusak atau hilang cetaknya dimana, pak Jumarno?"
"Tenang gaes, datang saja ke Kantor Desa, isi formulir, dan cetak ulang. Sekarang cetak KK mandiri secara online juga bisa lho! Besok pak Jumarno jelaskan, gaes."
Kontributor:
Jumarno, Kasi Pelayanan Desa Kedungboto
Dipost : 09 Mei 2023 | Dilihat : 681
Share :