Sementara kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) dilakukan oleh petugas Pantarlih, warga negara yang telah mempunyai hak pilih dapat melakukan pengecekan secara online apakah mereka sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT. Cek DPT online ini merupakan bagian dari sinkronisasi data DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan) dan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu).
Cara pengecekannya mudah sekali, tinggal masuk ke laman cekdptonline.kpu.go.id, kemudian masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang akan dicek, dan klik PENCARIAN. Maka akan muncul data yang terdiri dari Nama, Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Nomor Kartu Keluarga atau NKK, dan Tempat Pemungutan Suara atau TPS.
Ayo kita cek data kita. Bilamana belum ada, segera lapor kepada PPS agar data kita segera dimutakhirkan.
Kontributor:
Budi Utama, Ketua RW Dusun Gedeg, Desa Kedungboto
Dipost : 22 Februari 2023 | Dilihat : 581601
Share :